Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1953
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 2 Tahun 1954
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Mei 1953Pengundangan26 Mei 1953Mulai berlaku6 Mei 1953
- Sumber pengundangan
- LN.1953/NO.37, LL SETNEG: 14 HLM.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Mencabut
Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia