Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1953

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 2 Tahun 1954

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Mei 1953Pengundangan26 Mei 1953Mulai berlaku6 Mei 1953
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.37, LL SETNEG: 14 HLM.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 2 Tahun 1954

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

  2. Mencabut

    UU No. 6 Tahun 1951

    Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia