Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 81 Tahun 1958
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Des 1953Pengundangan7 Jan 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
- Sumber pengundangan
- LN.1954/NO.9, TLN NO.503, LL SETNEG: 15 HLM.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Diubah dengan
Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Mencabut
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia