Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1946
Pembaharuan Komite Nasional Pusat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 27 Tahun 1948
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jul 1946Pengundangan10 Jul 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
- Mencabut
Peraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat