Informasi peraturan
- Judul
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Apr 1946Pengundangan10 Apr 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kependudukan
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
- Diubah dengan
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
- Diubah dengan
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia