Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang PERATURAN

Warga Negara dan Penduduk Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Apr 1946Pengundangan10 Apr 1946Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 11 Tahun 1948

    Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

  2. Diubah dengan

    UU No. 8 Tahun 1947

    Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

  3. Diubah dengan

    UU No. 6 Tahun 1947

    Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia