Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947

Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Mei 1947Pengundangan2 Mei 1947Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 11 Tahun 1948

    Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

  2. Mengubah

    UU No. 6 Tahun 1947

    Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

  3. Mengubah

    UU No. 3 Tahun 1946

    Warga Negara dan Penduduk Negara