Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1947

Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Feb 1947Pengundangan3 Mar 1947Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 11 Tahun 1948

    Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

  2. Diubah dengan

    UU No. 8 Tahun 1947

    Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

  3. Mengubah

    UU No. 3 Tahun 1946

    Warga Negara dan Penduduk Negara