Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 06/PW.007/MKP/2010

Penetapan Puri Agung Kesiman yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Penetapan Puri Agung Kesiman yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.