Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955
Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 200 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Agu 1955Pengundangan11 Agu 1955Mulai berlaku1 Jul 1955
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 48, TLN. No. 849, LLBPHN: 12 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Diubah dengan
Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
- Diubah dengan
Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)
- Diubah dengan
Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
- Diubah dengan
Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
- Mencabut
PP No. 5 Tahun 1949
Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
- Mencabut
Gaji Pegawai Negeri 1948