Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955

Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 200 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Agu 1955Pengundangan11 Agu 1955Mulai berlaku1 Jul 1955
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 48, TLN. No. 849, LLBPHN: 12 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 200 Tahun 1961

    Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

  2. Diubah dengan

    PP No. 55 Tahun 1958

    Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955

  3. Diubah dengan

    PP No. 22 Tahun 1957

    Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

  4. Diubah dengan

    PP No. 19 Tahun 1957

    Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)

  5. Diubah dengan

    PP No. 14 Tahun 1956

    Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955

  6. Diubah dengan

    PP No. 32 Tahun 1955

    Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

  7. Mencabut

    PP No. 5 Tahun 1949

    Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

  8. Mencabut

    PP No. 21 Tahun 1948

    Gaji Pegawai Negeri 1948