Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957

Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 200 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Mei 1957Pengundangan29 Mei 1957Mulai berlaku29 Mei 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 59, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 200 Tahun 1961

    Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

  2. Mengubah

    PP No. 19 Tahun 1957

    Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)

  3. Mengubah

    PP No. 23 Tahun 1955

    Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia