Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957
Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 200 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Mei 1957Pengundangan29 Mei 1957Mulai berlaku29 Mei 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 59, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Mengubah
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)
- Mengubah
Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia