Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957

Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 200 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Apr 1957Pengundangan10 Mei 1957Mulai berlaku1 Mei 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 1273, TLN. No. 49, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 200 Tahun 1961

    Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

  2. Diubah dengan

    PP No. 7 Tahun 1959

    Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

  3. Diubah dengan

    PP No. 22 Tahun 1957

    Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

  4. Mengubah

    PP No. 23 Tahun 1955

    Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia