Peraturan Pemerintah 5 Tahun 1949

Gaji P.G.P 1948. Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 21.

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1955

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 5 Tahun 1949 tentang Gaji P.G.P 1948. Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 21.
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Sep 1949Pengundangan9 Sep 1949Mulai berlaku1 Mei 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 23 Tahun 1955

    Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

  2. Diubah dengan

    PP No. 17 Tahun 1949

    Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948

  3. Mengubah

    PP No. 21 Tahun 1948

    Gaji Pegawai Negeri 1948