Peraturan Pemerintah 5 Tahun 1949
Gaji P.G.P 1948. Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 21.
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1955
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 5 Tahun 1949 tentang Gaji P.G.P 1948. Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 21.
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Sep 1949Pengundangan9 Sep 1949Mulai berlaku1 Mei 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Diubah dengan
Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948
- Mengubah
Gaji Pegawai Negeri 1948